Pages

Sabtu, 13 November 2010

KETIKA ANDA MUDAH TERANGSANG

Pertama, saya berdoa semoga Allah memberi berkah kepada
Anda, pemuda yang begitu besar perhatiannya terhadap agama
yang lurus ini, dan saya minta kepada Anda agar senantiasa
berpegang teguh dengannya dan tetap antusias kepadanya, jauh
dari teman-teman yang jelek perilakunya, serta senantiasa
menjaga agama dari gelombang materialisme dan kebebasan,
yang telah banyak merusak pemuda-pemuda dan remaja-remaja
kita. Juga saya sampaikan kabar gembira kepada Anda bahwa
Anda bisa termasuk anggota tujuh golongan yang dinaungi oleh
Allah pada hari tidak ada lagi naunngan selain naungan-Nya,
selama Anda taat kepada-Nya.

Kedua, saya nasihatkan kepada saudara penanya agar
memeriksakan diri kepada dokter spesialis, barangkali
problema yang dihadapi itu semata-mata berkaitan dengam
suatu organ tubuh tertentu, dan para dokter ahli tentunya
memiliki obat untuk penyakit seperti ini. Allah berfirman:

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An Nahl: 43)

Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Ia juga
menurunkan obat untuknya.” (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Ketiga, saya nasihatkan juga kepada Anda agar menjauhi -
sekuat mungkin – segala hal yang dapat membangkitkan
syahwatnya dan menjadikannya menanggung beban serta
kesulitan (mandi dan sebagainya). Adalah suatu kewajiban
bagi setiap mukmin untuk tidak menempatkan dirinya di
tempat-tempat yang dapat menimbulkan kesukaran bagi dirinya
dan menutup semua pintu tempat berhembusnya angin fitnah
atas diri dan agamanya. Simaklah kata-kata hikmah berikut:
“Orang berakal itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari
alasan untuk membenarkan kejelekannya setelah terjatuh
kedalamnya, tetapi orang berakal ialah orang yang pandai
menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh ke dalamnya.”
Diantara tanda orang salih ialah menjauhi perkara-perkara
yang syubhat sehingga tidak terjatuh ke dalam perkara yang
haram, bahkan menjauhi sebagian yang halal sehingga tidak
terjatuh kedalam yang syubhat. Rasulullah saw. Bersabda:
“Tidaklah seorang hamba mencapai derajat muttaqin (orang
yang takwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak
terlarang karena khawatir terjatuh pada yang terlarang.” (HR
Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari Athiyyah as-Sa’di
dengan sanad sahih)
Keempat, setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena
melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang – belum
tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar). Boleh
jadi yang keluar itu adalah madzi, yaitu cairan putih,
jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau
melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang
mengkhayalkan hubungan seksual. Keluarnya madzi tidak
disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak
diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang
keluarnya tidak terasa. Madzi ini hukumnya seperti hukum
kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak
mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan
untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus
mencucinya.
Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, “Saya merasa
melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan
mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah saw.,
kemudian beliau bersabda, ‘Untuk itu, cukuplah engkau
berwudhu.’ Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan
yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, ‘Cukuplah
engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan
pada pakaian yang terkena itu.’” (HR Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih)
Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini lebih
mudah daripada mencucinya, dan ini merupakan keringanan
serta kemudahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam
kondisi seperti ini yang sekiranya akan menjadikan melarat
jika harus mandi berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang Maha
Agung yang telah berfirman:
“… Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (Al-Maa’idah: 6)
Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Powered By Blogger